Tuesday, July 5, 2011

Polisi Sudah Incar Penjual iPad Dari November 2010


Aparat Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua penjual iPad, Randy (29) dan Dian (44) di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari dua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 8 unit iPad.

Kepala Satuan Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan bagaimana kronologi penangkapan kedua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pertengahan November 2010

Aparat menyelidiki sejumlah toko-toko elektonik dan internet terkait penjualan iPad secara ilegal. Saat produk tersebut booming, pemerintah saat itu belum mengeluarkan izin terkait perdagangan komputer tablet tersebut.

Polisi kemudian menyelidiki perdagangan bebas iPad melalui internet sehingga ditemukan seorang wanita berinisial G yang mempromosikan iPad melalui forum Kaskus. Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan G.

Namun, G kemudian menyatakan barang yang dia promosikan bukan miliknya, melainkan milik Dian Yudha (42) yang merupakan suaminya. Saat itu, G menawarkan harga 1 unit iPad sebesar Rp 10 juta.

Penyidik memesan 8 unit iPad. Sebagai uang muka, penyidik mentransfer Rp 670 ribu ke rekening Dian.

24 November 2010

Lokasi transaksi yang disepakati oleh tersangka Randy adalah Citywalk, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di Citywalk, yang hadir adalah Dian dan Randy. Saat itu, Dian menunjukkan 2 unit iPad. Enam unit lainnya, disimpan di dalam tas.

Polisi kemudian meminta Randy dan Dian untuk menunjukkan manual book berbahasa Indonesia atas iPad yang dijual. Namun, Randy tidak bisa menunjukkannya, sehingga petugas kemudian menangkapnya.

Dari tangan Randy dan Dian polisi menyita 8 unit iPad. Namun pengakuan Randy, semua barang tersebut bukan miliknya. Dua di antaranya, diakuinya sebagai milik tersangka Dian.

Saat diinterogasi, Randy dan Dian mengaku membeli barang tersebut dari Singapura. Namun saat diminta menunjukkan paspor, keduanya tidak dapat menunjukkannya. Belakangan dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang sales. Namun, keduanya tidak bisa menunjukkan siapa salesnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Polisi beralasan, keduanya kooperatif dan tidak ada indikasi melarikan diri.

19 April 2011

Berkas pemeriksaan kedua tersangka dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

22 April 2011

Tersangka dan barang bukti berupa 8 unit iPad diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (detik)

No comments:

Post a Comment